Kabupaten Bekasi – monitorjabar.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menangkap Soleman, yang baru saja menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman yang juga merupakan ketua Dewan Perwakilan Cabang ( DPC ) PDIP Kabupaten Bekasi, di amankan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa Sore ( 29/10/24 )
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani menjelaskan. Bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) menetapkan tersangka terhadap yang merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
” tersangka melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani
Penangkapan Tersangka merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS.
“Jaksa penyidik melakukan penahan Selama dua puluh hari kedepan atas SL ke Lapas kelas II Cikarang,” ujarnya.
Sementara itu, terlihat Soleman di giring petugas kejaksaan, dengan mengenakan Rompi Tahanan kejaksaan, yang langsung di bawa dengan kendaraan, yang di kawal mobil Provost Polisi Militer, menuju ke Lapas yang berlokasi di Cipayung, Cikarang Timur. ( Yan )