Kabupaten Bekasi – monitorjabar.com – Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Verrell Bramasta memenuhi panggilan Bawaslu Cikarang hari ini. Ia menghadiri Kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024. ( 29/01/2024 )
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye,”ucap Verrell.
Sebelumnya Verrell diduga melakukan pelanggaran saat kampanye yaitu Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU Pemilu, yaitu berkampanye diduga di tempat ibadah. Selain itu, ada beberapa bukti seperti foto dan video saat Verrell berkampanye.
“Kondisi di Dapil memang sangat seru. Antusiasmenya selalu luar biasa dan pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid. Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya.” ujar Verrell.
Selain itu, Verrell juga mengatakan bahwa jika mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu,
pelarangan ini baru diberikan jika kita menggunakan fasilitas tempat ibadah. Sedangkan dalam foto yang tertera, Verrell bahkan tidak menggunakan fasilitas tersebut sama sekali.
“Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Apalagi buat saya yang backgroundnya bukan dari politik. Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” tutup Verrell. ( sofyan )