Kabupaten Bekasi, monitorjabar.com – Akhirnya Tiga orang Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di tetapkan Menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat dan retribusi tera oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yang Menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni dugaan tindak pidana korupsi.
” kami telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,” ujar Barkah, di hadapan awak media, Rabu sore (27/10/21).
Menurutnya, Dalam hal ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama pengadaan alat berat buldozer Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan inisial, DS yang terjadi pada tahun 2019. Dan DS Menjabat sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.
Kemudian dari Dinas Perdagangan, yakni dugaan Tindak pidana Korupsi pada Retribusi Tera dengan inisial, ML dan ES.
“Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera, 1 Miliar yang tidak disetorkan,” ungkapnya.
Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 Miliar, pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019. (Sofyan)