Kabupaten Bekasi, monitorjabar.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi diminta untuk menertibkan terminal bayangan yang dibiarkan beroperasi di beberapa ruas jalan di Kabupaten Bekasi, terutama terminal bus bayangan PO.Sinar Jaya yang berada di Pasar tradisional ANATAMA Jl.Raya Pilar Cikarang-sukatani.
Demikian yang disampaikan Ketua DPD ORGANDA Kabupaten Bekasi H.Obing Bachrudin.
Selain berpotensi menimbulkan kamecetan, keberadaan terminal bayangan juga membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor retribusi terminal hilang.
“Keberadaan terminal bayangan bukan hanya menimbulkan kemacetan akan tetapi juga menimbulkan kerugian dalam bentuk PAD dan ini harus segera di tertibkan,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua DPD ORGANDA Kabupaten Bekasi itu, Minggu,(9/1/2022).
Obing mengatakan jika PO.Sinar Jaya masih saja tidak taat aturan pihak DPD ORGANDA akan bersurat ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sekaligus melayangkan surat teguran kepada pengelola terminal bayangan Jl.Inpeksi Kalimalang, Sukadanau, Cikarang – Barat, yang digunakan oleh perusahaan angkutan umum, khususnya PO Bus yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi namun tak diindahkan, maka sepatutnya harus ditindak tegas agar ada efek jera.
“Hal ini pun dikeluhkan oleh supir angkot K-18, dengan adanya PO.Sinar Jaya di pasar Anatama warung satu, sudah jelas merugikan trayek angkot K-18 secara otomatis penumpang akan berkurang,dan timbah jalan menjalan Pilar sukatani menjadi rusak dengan beban berat Bus Sinar Jaya,” ucap dia.
Di tempat yang berbeda tokoh pemuda Kabupaten Bekasi yang akrab disapa Bang Beni, menuturkan dengan adanya terminal bayangan di Pasar tradisional Anatama itu tidak dibenarkan, itu akan menambah kemacetan jalur pilar Sukatani.
“Jika terminal Bus Sinar Jaya ada di situ, berarti distribusinya tidak masuk ke PAD Kabupaten Bekasi, dinas terkait jangan tutup mata, segera sikapi persoalan ini, jangan dibiarkan terminal bayangan berada di wilayah Kabupaten Bekasi, segera dibtertibkan,” tandasnya. (red)