Bekasi Kota, monitorjabar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi kota, berhasil meringkus VLL (50) tersangka yang melakukan ucapan rasisme terhadap suku Betawi yang viral tersebar di aplikasi pesan (WhatsApp) beberapa waktu yang lalu.
Dalam keterangan persnya bersama awak media (18/10), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi mengatakan, bahwa tersangka VLL diamankan di daerah Slawi Jawa Tengah, pada Minggu (17/10/2021) lalu
“Kita melakukan pengejaran mengamankan tersangka kemarin hari Minggu tanggal 17 di daerah Slawi Jawa tengah,” ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021) sore.
Sementara proses penangkapan terhadap tersangka VLL yaitu terjadi saat tersangka sedang asik karaoke disalah satu tempat hiburan.
“Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke,”ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Aloysius Suprijadi.
Adapun kasus rasisme yang diucapkan oleh VLL (50) dilakukan pada 12 Oktober 2021 lalu.
Kombes pol Aloysius Suprijadi mengungkapkan bahwa tersangka VLL, Juga merupakan seorang anggota organisasi masyarakat (ormas).
“Betul, saat itu kondisinya yang bersangkutan adalah anggota ormas sebelum kejadian,”ucapnya
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku tinggal di kawasan Bekasi Timur dan tersangka sempat melarikan diri.
“Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di bulak kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri,”ucapnya
Ini terjadi pada tanggal 12 Oktober lalu, pada saat malam hari yang bersangkutan sedang melakukan jaga di proyek gorong-gorong di lagoon, Bekasi Selatan.
Kemudian di proyek tersebut hadir seorang pemuda, ketika ditanyai identitas kemudian kepentingan, dijawab dengan berbelit-belit, karena jawaban pemuda tersebut, pelaku marah lalu melakukan umpatan.
“Dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral,” ucap Kombespol Aloysius Suprijadi
Diketahui pelapor berinsial MS atau Gondo (33), dimana dalam video yang beredar nama Gondo disebut sebut oleh tersangka VLL.
kini tersangka VLL, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dikenakan pasal 16 JO Pasal 4 UURI Nomor 40 tahun 2008, dan atau pasal 335 KUHP.
Dengan kejadian tersebut tersangka VLL dikenakan pasal 16 JO Pasal 4 UURI Nomor 40 tahun 2008, dan atau pasal 335 KUHP.
“Terhadap pelaku dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan, dan perbuatan yang disertai dengan ancaman dengan kekerasan diancam hukuman dengan paling lama 5 tahun penjara (335 KUHP). pungkasnya.
Adapun laporan polisi tersebut dengan nomor : LP/B/ 2639/X/2021/ SPKT. Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 16 Oktober 2021.
Satreskrim Polres Metro Bekasi kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya, Satu buah flashdisk yang berisi rekaman, dan satu buah baju milik tersangka yang berada dalam video tersebut. (Sofyantv)