Kabupaten Bekasi, monitorjabar.com. Terbakar api Cemburu, Seorang Pria bersama Dua rekannya, tega melakukan penganiayaan kepada Seorang Pria yang menjadi teman dekat mantan istrinya.
Korban, A (20), Warga Kampung Gabus Bulak, Tambun Utara, di aniaya oleh ketiga Pelaku dengan menggunakan senjata tajam, pada Selasa (12/07/2023).
Dua dari tiga pelaku, yakni F (21) dan AS (27) berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi, Sedangkan satu pelaku AH, masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Sementara itu, dalam Press rilis yang di gelar di Mapolsek Tambun, (24/072023) Senin siang, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kepada awak media, kedua tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya.
“AS berhasil kami amankan dirumah temannya di Kampung Pisangan, Desa Satriamekar, Kecamatan Tambun Utara, sedangkan F, di tangkap di Kampung Sungai Labuh, Desa Harapanjaya Kecamatan Muara Gembong,” Ujar Twedy
Twedy menjelaskan, diawali dengan adanya api cemburu, dimana AH (DPO) mengetahui mantan istrinya dekat dengan korban, lalu mengajak kedua rekannya, untuk melakukan pengeroyokan guna memberikan pelajaran.
“Tiga pelaku ini mendatangi korban, sebelumnya AH menyuruh F membawa senjata tajam jenis pedang, dan AS di suruh untuk membawa sepeda motor dan mengantar ke lokasi korban,” jelasnya.
Twedy juga menambahkan F betugas membacok korban dengan pedang, Sedangkan AS yang mengantarkan dan mengendarai sepeda motor para pelaku, Dan AH pelaku yang merencanakan untuk menganiaya korban.
“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, dan sebetulnya pelaku dan korban tidak saling mengenal hanya mengetahui korban sering berkomunikasi dengan mantan istrinya, dan kini korban sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan dari dokter,” jelasnya. ( Farhan )