Bekasi – monitorjabar.com – GP Ansor dilahirkan dalam suasana semangat perjuangan, nasionalisme, pembebasan, dan etos kepahlawanan. Selain itu, semangat kebangsaan, kerakyatan akan selalu melekat dalam setiap gerakannya. Lanjutan semangat tersebut ialah GP Ansor akan selalu melekat sebagai mitra yang baik dengan negara. Ansor akan bergerak mengawal kebijakan-kebijakan negara yang sudah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dijalankan sebagaimana mestinya.
Bulan November 2023, GP Ansor Sumur Batu melayangkan surat kepada Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi (DBMSDA) meminta penjelasan dan klarifikasi terkait Proyek Pelebaran Jalan Pangkalan 2 dan Drainase Di Bantar Gebang. Berikut Kronologi singkat yang menurut GP Ansor Sumur Batu perlu diklarifikasi Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi (DBMSDA):
- Bahwa sebelumnya dari mulai jalan Narogong Pangkalan 2 sampai perempatan jalan Rawa Tengah dan jalan Benda telah terlaksana pembebasan lahan dan pelebaran jalan sejauh 1 kilometer.
- Bahwa setelah itu kira-kira tahun 2022 pekerjaan pelebaran jalan tidak dilanjutkan namun justru Pemerintah Kota Bekasi membuat saluran air dan pelebaran tikungan sekitaran dari perempatan tersebut sampai wilayah kelurahan Sumur Batu yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.
- Bahwa saat ini sedang ada lanjutan pengerjaan pelebaran Jalan Pangkalan 2 yang di mulai dari perempatan jalan Rawa Tengah dan jalan Benda, namun yang menjadi catatan kami dan pertanyaan kami dalam surat ini adalah:
a. Lanjutan pekerjaan pelebaran jalan ini menghancurkan saluran air atau U-Ditch yang belum lama terpasang sebagaimana urian kami sebelumnya, sehingga jika proyek pelebaran Jalan Pangkalan 2 ini kemudian berlanjut sampai kelurahan sumur batu, ada pemborosan anggaran karena saluran air atau U-Ditch yang sebelumnya terpasang dihancurkan/jadi tidak terpakai;
b. Jika memang Jalan Pangkalan 2 ini akan dilanjutkan pelebarannya dari perempatan jalan Rawa Tengah dan jalan Benda hingga kelurahan sumur batu lantas kenapa dibuat saluran air / U-Ditch pada tahun 2022, sehingga akhirnya saluran air/U-Ditch yang sudah dipasang ±sepanjang 3,5 km menjadi tidak terpakai yang berakibat pada pemborosan dan membuang-buang anggaran.
c. Maka dari itu kami melihat proyek pelebaran Jalan Pangkalan 2 ini seperti tidak terencana dan asal-asalan.
Atas surat permohonan klarifikasi tersebut, Ansor Sumur Batu mempertanyakan kenapa sampai sekarang, Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi (DBMSDA) tidak memberikan keterangan apapun.
Padahal Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi (DBMSDA) sebagai pengguna anggaran punya kewajiban transparansi agar terhidar dari praktik KKN.
“Kita belum dapat keterangan apapun dari DBMSDA Kota Bekasi sampai sekarang, padahal kita sudah tunggu sesuai ketentuandalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semakin tidak transparan semakin kuat aroma dugaan KKN”, tegas ketua Ansor Sumur Batu, AA Zaenudin, SH.
Karena tidak mendapatkan jawaban klarifikasi, Ansor Sumur Batu kemudian melakukan kajian lebih lanjut, malah mendapatkan data dugaan KKN dan potensi persaingan usaha tidak sehat dalam hal ini, namun pada TA anggaran 2022.
Zaenudin menjelaskan pada tahun 2022 LRA Pemkot Bekasi menyajikan realisasi belanja modal sebesar Rp. 1.073.714.002.646,00 atau mencapai 84% dari anggaran Rp. 1.266.452.179.915,00. Sebesar Rp. 259.615.408.000,00 dialokasikan untuk kegiatan pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Bekasi. Anggaran tersebut dikelola oleh DBMSDA dan DPKPP dengan rincian:
- DBMSDA Rp. 212.104.500.000, realisasi Rp. 207.589.500.000 yang dikemas menjadi 1.075 paket
- DPKPP Rp. 53.025.500.000, realisasi Rp. 52.025.908.000 yang dikemas menjadi 379 paket
Pelaksanaan pekerjaan pokir yang sebesar Rp.123.775.000.000,00 dipecah menjadi 956 paket pekerjaan yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung yang tiap nilainya antara Rp.20.000.000 sampai dengan Rp. 190.000.000.
Selain itu, pekerjaan antar paket cenderung berdekatan dan bahkan masih dalam satu ruas jalan yang sama. Lebih lanjut, pemecahan tersebut belum mempertimbangkan singkronisasi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing penyedia barang/jasa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan juga perencanaan tanah dan pembayaran honorarium tim pengadaan tanah untuk pembangunan unit sekolah baru SMPN Bantargebang, Sekolah di Kelurahan Sumur Batu, Pelebaran Jalan Pangkalan 2 Kec. Bantargebang tidak sesuai aturan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium yang diterima oleh beberapa pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp. 530.100.000,-.
“Kita temukan indikasi awal, dari data yang kita punya, dugaan KKN dan potensi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat” dan sangat menyedihkan jika kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan oleh BPK itu bersumber dari dana Bantuan DKI Jakarta yang seharusnya dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat di Kec. Bantargebang yang terdampak oleh timbunan sampah, kata Zaenudin.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam pasal 20 ayat 2, dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang
a. Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing
b. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi
Selain itu, tidak sesuai juga dengan Kep. Walikota Nomor 067/Kep.124-Bappelitbangda/III/2021 Tentang SOP perencanaan pembangunan dari Pokok pikiran Anggota DPRD.
Adapun terkait pecah paket ada indikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah UU Cipta Kerja.
“Kami sedang melakukan kajian lebih mendalam lagi terkait indikasi dugaan KKN sekaligus masalah persaingan usaha tersebut, supaya lebih matang untuk selanjutnya akan kami tembuskan kepada pihak berwajib.”, tutur Zaenudin.
( Sofyan )