Kabupaten Bekasi, monitorjabar.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Bekasi, kembali melakukan penyegelan Lute Diskotik, yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang no.99. Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada Jum’at malam ( 03/02/2023 ).
Proses Penyegelan Diskotik Lute oleh petugas satpol PP yang di dampingi anggota Kepolisian dan TNI, di lakukan sekitar pukul 21.30 WIB. dengan Memasangkan Stiker Segel di pintu Masuk Diskotik. Yang saat itu dalam keadaan tidak beroperasi.
Kepala Seksi pengawasan dan Penindakan, PPNS Satpol PP Kabupaten Bekasi, Wendi Mauly, mengatakan bahwa penyegelan kegiatan usaha Diskotik Lute karena telah melakukan pelanggaran Pasal 47 Ayat 1, Perda 3 tahun 2016. Tentang penyelenggaraan kepariwisataan di kabupaten Bekasi.
” Jika segel rusak atau di buka, maka di ancam dengan hukuman pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan ” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni yang ikut hadir, tidak menjelaskan secara rinci kegiatan apa yang telah di langgar oleh Pihak Diskotik Lute kepada awak media.
” Kepada teman-teman media bisa ikut memantau dan mengawasi, dan jika ada kejanggalan, bisa langsung menginformasikan ke saya ” ujar Deni.
Sedangkan kuasa Hukum Diskotik Lute, Ranto Tobing, mengaku kecewa dengan sikap Petugas Satpol PP yang di anggap nya Pilih Kasih dalam melakukan penyegelan.
” Kenapa perda itu hanya berlaku di Lute Saja, sedangkan cafe-cafe disini juga banyak, kenapa hanya LUTE yang di segel “
Ranto juga mengakui, pihak Lute hanya mengantongi ijin untuk usaha restoran, dan tidak memiliki Ijin Diskotik, namun dirinya berharap petugas Satpol PP dalam bertindak harus merata dan jangan tebang pilih. ( Sofyan )