CIBITUNG – Satpol PP Kabupaten Bekasi kembali menindaklanjuti surat teguran pertama yang telah diberikan kepada 67 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang Pasar Induk Cibitung, Jl. Bosih Raya dengan memberikan surat teguran kedua.
Plt. Kabid Trantib pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, penyampaian surat teguran kedua dilakukan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Atas dasar tersebut para pemilik bangunan liar dan parkir liar yang ada di Jl. Bosih Raya samping Pasar Induk Cibitung sampai Underpass Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung diimbau untuk segera menertibkan bangunannya secara mandiri.
“Iya, hari ini kita melakukan tindak lanjut dengan melayangkan surat teguran kedua kepada para pengelola bangli dan parkir liar. Total sebanyak 56 surat teguran kedua yang telah tersebar,” kata Ganda, Rabu (23/02/22).
Pihaknya menjelaskan, dari 56 surat teguran kedua yang disebarkan, sebanyak 35 surat teguran kedua diterima secara langsung oleh pemilik atau pengelola bangli dan 21 lainnya disebabkan karena pemiliknya tidak berada di tempat.
“Alhamdulillah dari 67 bangunan liar yang sebelumnya menerima surat teguran pertama kini hanya tersisa 56 bangunan liar, semoga kedepan bangli yang tersisa juga mulai berangsur menertibkan bangunannya secara mandiri,” katanya.
Dirinya bahkan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mematuhi surat teguran pertama dengan melakukan pembongkaran dan penertiban bangunan liarnya secara mandiri.
Lebih lanjut, dalam kegiatan pemberian surat teguran kedua tersebut sedikitnya sebanyak 38 personel diikutsertakan dengan melibatkan pihak TNI dan Polri serta Linmas Kelurahan sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan kondusif.
“Kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali, kita berharap tindak lanjut ini membuat para pengelola dan pemilik bangli sadar dan membongkar bangunannya menyusul 11 bangunan yang lebih dulu mengikuti surat teguran kami,” ujarnya. (adv)