Karawang, monitorjabar – Yayasan Rolas Sitinjak Foundation memberikan bantuan kursi roda gratis kepada Sutisna (60), seorang warga Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Pasalnya, Etis sapaan akrab Sutisna mengalami sakit stroke selama hampir tiga tahun dan membuatnya tidak bisa lagi beraktifitas, bahkan bekerja.
Diketahui, Etis berprofesi sebagai wartawan media online di Kabupaten Karawang. Stroke yang dideritanya kini memaksanya untuk berisitirahat di rumah.
Wiwi, istri Etis menyampaikan rasa harunya atas bantuan kursi roda untuk suaminya.
Baca juga: Ratusan Pelajar di Kabupaten Bekasi, Ikuti Lomba Permainan Tradisional
“Saya sangat senang dan terharu, selama ini suami saya tidak bisa kemana-mana, hanya di rumah saja. Semoga Pak Rolas dimurahkan rejekinya, bantu orang susah seperti saya,” ujarnya, Rabu (28/6).
Di hari yang sama, Yayasan Rolas Sitinjak juga memberikan sejumlah bantuan kursi roda gratis kepada warga Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Team Rolas Sitinjak Foundation, Porman Pakpahan mengatakan, pemberian bantuan kursi roda ini merupakan bagian dari program yayasan Rolas Sitinjak untuk membantu meringankan saudara saudara kita yang tidak mampu dan sangat membutuhkan.
Baca juga: Polling Calon Favorit Bupati Karawang: Rahmat Hidayat Djati Memimpin, Oma Miharja Bersaing
“Hari ini kita bagikan kursi roda secara gratis untuk warga yang tidak mampu dan sangat membutuhkan agar mereka dapat kembali beraktivitas,” dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Juni 2023.
Pemberian bantuan kursi roda sebagai motivasi kepada warga agar cepat sembuh dan sehat kembali seperti sedia kala, Program pembagian Kursi Roda dilakukan dengan bekerjasama para perangkat desa, Tokoh Masyarakat yang sudah melakukan pendataan sebelumnya.
“Kegiatan ini bagian dari ikut serta membantu pemerintah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang selaras dengan Visi yayasan Rolas Sitinjak ,berbagi dan peduli,” ujar Porman. (*)