Kabupaten Bekasi, monitorjabar.com – Pelapor yang juga Mantan Kaur Keuangan Pemerintahan Desa (Pemdes) Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Abdul Khoir, resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dirinya dalam penerbitan LKPJ Pemdes Babelan Kota Tahun 2019 dan 2020 kepada pihak Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Kamis (13/1/2022).
Saat melaporkan dugaan tindak pidana yang telah merugikan dirinya tersebut, Abdul Khoir didampingi oleh sejumlah warga masyarakat Desa Babelan Kota yang siap mendampingi dan mengawal pelaporan tersebut. Abdul Khoir bersama rekan diterima aparatur kepolisian di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi.
Abdul Khoir dengan didampingi warga masyarakat membeberkan kejadian dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas karena dirinya sudah menerima pengakuan dari oknum aparatur desa yang telah membuat dan memalsukan tandatangannya tersebut.
Saat para awak media melakukan konfirmasi, Abdul Khoir menegaskan jika kedatangannya ke kantor Polrestro Bekasi merupakan bentuk keseriusan dirinya dalam menuntut penegakan hukum dan keadilan dalam dugaan pidana pemalsuan tandatangan tersebut.
“Usai kami membeberkan kronologis dugaan pemalsuan tandatangan saya tersebut, pihak kepolisian mengarahkan kami untuk kebagian Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dan kasus ini sekarang sudah ditangani oleh pihak Tipikor. Dalam waktu dekat ini saya akan dihubungi oleh pihak Tipikor dan memberikan keterangan apapun yang diperlukan,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Khoir ini pun meminta agar Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan pemalsuan tandatangan dirinya tersebut. Bahkan, dirinya pun sudah menyerahkan semua berkas yang diperlukan diantaranya surat dari pihak Inspektorat kepada pihak Tipikor.
“Sudah jelas saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Tipikor. Dan saya tinggal menunggu untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red). Nomor kontak saya juga sudah diminta oleh pihak Kepolisian. Harapan saya supaya segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas,” paparnya.
Di tempat yang sama, tokoh masyarakat Desa Babelan Kota, Nur Huda, menegaskan jika kasua dugaan pemalsuan tandatangan ini bukan merupakan masalah individu, tetapi jabatan Khoir sebagai Mantan Kaur Keuangan Pemdes Babelan Kota. Menurutnya, sekarang ini penanganannya sudah di Tipikor satu paket dengan kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD).
“Jadi bukan Khoirnya, tetapi jabatannya sebagai Mantan Kaur Keuangan. Apalagi sudah ada pengakuan secara individu, sehingga pihak APH kami berharap agar secepatnya menindaklanjuti dugaan pemalsuan tandatangan ini. Kami juga siap mengawal kasus ini supaya tegaknya keadilan. Saya katakan mencari keadilan bukan suatu kesalahan,” ungkapnya.
Nur Huda mengajak warga masyarakat Desa Babelan Kota untuk bangun dari tidurnya yang panjang. Dirinya menilai ada kesalahan dan sebuah kezoliman karena tandatangan seseorang telah dipalsukan. Dikatakannya, pelaporan ini akan segera diproses kembali dan dari pihak Inspektorat sudah dilimpahkan, sehingga dari pihak kepolisian akan memanggil pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Lagi-lagi desa ini punya orang Babelan. Sahamnya milik orang Babelan. Kepala Desa dipilih oleh masyarakat Babelan. Pilpres aja duluan Pilkades artinya masyarakat sudah belajar berdemokrasi. Berarti seluruh kebijakan dan kedaulatan ini ada di tangan masyarakat. Saya berharap pejabat janganlah menyalahgunakan, karena kekuasaan mendekati dengan korupsi,” tandasnya.