Kabupaten Bekasi , monitorjabar.com – 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) jalani Asimilasi di Rumah, Kamis (23/02/2023).
Ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 memberikan dampak positif bagi WBP Lapas Cikarang.
Semula warga binaan yang telah mengajukan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 maka meraka dapat diberikan program Asimilasi di Rumah dan bisa diusulkan kembali ke masyarakat lebih awal dari tanggal 2/3 masa pidananya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Cikarang menyelenggarakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program Asimilasi di Rumah bagi 10 WBP.
“Hari ini ada 10 (sepuluh) WBP Lapas Cikarang yang diberikan program Asimilasi di Rumah. Mereka telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Veri Johannes, Kalapas Cikarang.
“Total sudah 24 (dua puluh empat) WBP mendapatkan Asimilasi di Rumah sampai dengan hari ini, Mereka telah
memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari masing-masing warga binaan, dan syarat administraf berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua warga binaan telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat warga binaan pun wajib dijemput oleh penjaminnya,” jelasnya.
Lanjut, selain kontribusi dari pihak penjamin ataupun keluarga, Lapas Cikarang juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada warga binaan selama menjalani Asimilasi di Rumah.
Veri menegaskan setiap WBP yang diberikan Asimilasi hari ini, mereka belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas, dan akan diusulkan program Pembebasan Bersyarat, ataupun Cuti Bersyarat.
“Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.” harapnya. ( Sofyan )