Bekasi, monitorjabar.com – Satuan kriminal Khusus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang merupakan bahan bakar subsidi dari pemerintah,dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan ribuan liter solar yang rencana akan di jual para pelaku dengan harga perusahaan.
YW (L/44 Th),RD (L/33 Th),MM (L/50 Th),EN (L/40 Th)
dan AL (L/43 Th) lima pelaku penjual BBM jenis solar, hanya dapat tertunduk malu saat petugas menggelandangnya ke Mapolres metro Bekasi,Para Tersangka
di amankan karena kedapatan melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Solar
Yang di Subsidi Pemerintah.
Para pelaku di jerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah
pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.
Terungkap nya kejahatan pelaku setelah adanya laporan warga tentang maraknya penjualan BBM subsidi jenis solar yang di lakukan para pelaku di kampung Biyombong Rt. 002/005 Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong kabupaten Bekasi.
Berbekal laporan warga kemudian Unit VI Krimsus Polrestro Bekasi melakukan penindakan dan temukan fakta bahwa BBM jenis Solar
yang disubsidi pemerintah merupakan milik pelaku RD, dengan memerintahkan 2 (dua) orang atas nama EN
& AL
Di hadapan petugas pelaku mengaku membeli BBM solar di SPBU di wilayah Ds. Batujaya Kabupaten kerawang dengan cara menunjukan surat rekomendasi pembelian BBM Jenis tertentu dengan dalih akan di gunakan untuk mesin pertanian.
Di spbu tersebut masing-masing melakukan melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan diberikan upah
perorang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu).
Setelah solar terkumpul Pengepul menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah ke daerah Cilincing dengan Rp 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan dijual juga kepada para nelayan di sekitar Desa
seharga Rp 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah).
“para pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi kejahatannya dengan membeli solar subsidi kemudian di jual kepada warga dan perusahaan di wilayah Cilincing dengan harga industri yang tentunya sangat merugikan masyarakat” ucap Kapolres metro Bekasi kombespol Gidion Arif Setiawan.
“setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi
Pemerintah.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.
60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” beber Kapolres
“para pelaku kita jerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI
No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun)” tandes Gidion. ( Yan )