Karawang, monitorjabar.com – Polres Karawang berhasil membongkar peredaran uang palsu senilai Rp 124 Juta di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Polisi juga mengamankan uang palsu senilai Rp124 Juta.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang pada Kamis (2/6).
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku.
Mengetahui hal tersebut, Aldi kemudian menerjunkan tim Opsnal Tipiter untuk melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku berhasil diringkus di kediamannya pada Kamis (2/6).
Baca juga: Balai Pokja Wartawan di Bekasi Diresmikan, Kapolres: Pers Instrumen Paling Baik Membangun Peradaban
“Polres Karawang tidak main-main dalam mengungkap tindak pidana pengedaran uang palsu,” tegas Aldi, Jumat (3/6).
Dari tangan pelaku, polisi menyita pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) siap edar sebanyak 19 lembar atau Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
“Kemudian Uang Palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) belum siap edar sebanyak 1.080 lembar. Uang Palsu pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) belum siap edar sebanyak 287 lembar,” papar Aldi.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan perangkat untuk membuat uang palsu.
“Kamis amankan 1 (satu) unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287. Kemudian 4 (empat) botol pilox / spray pain merk Diton. 1 (satu) botol pilox / spray pain merk super spray. 1 (satu) Rim kertas merk Green Star. sisa kertas merk green star. 1 (satu) buah stampel bertuliskan BI (Bank Indonesia). 1 (satu) buah stampel bertuliskan 100000. 2 (dua) buah gunting. 1 (satu) buah Balpoin untuk cek Ultra Violet. kertas top yang digunakan untuk benang pengaman. 3 (tiga) bungkus bekas tempat lem kaca. 1 (satu) buah catridge printer. 1 (satu) buah alat Pendeteksi uang / Ultra Violet. 1 (satu) Lembar blok hantu,” jelasnya.
Aldi belum merinci seberapa banyak uang palsu tersebut beredar ke masyarakat.
“Saat ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas Kapolres. (red)