Jakarta – monitorjabar.com – Selama penggeledahan, polisi juga menyertakan empat orang tersangka. Hanya saja belum diketahui identitas mereka. Selain itu, penyidik juga tengah membawa sebuah kontainer yang nantinya akan digunakan untuk mengamankan sejumlah barang bukti di kantor Komdigi. Jum’at sore ( 01/11/2024 )
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 kantor Kementerian Komdigi
Sebelumnya, Ade Ary juga menyebutkan pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judol adalah mereka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judi online.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan,” beber Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Tidak hanya itu, mereka juga diduga melindungi para pelaku judi online yang di antaranya sudah kenal. Alhasil, situs tersebut tidak terjaring dalam pemblokiran Kominfo.
“Juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ucap Ade.
Sementara itu, untuk lokasi para pegawai Komdigi melancarkan aksinya, diketahui mereka menyewa sebuah rumah yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Total sudah ada 11 orang yang telah diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun Ade Ary enggan untuk membeberkan nama-nama dari pelaku.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” singkat mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.