Kabupaten Bekasi – Monitorjabar.com – Puluhan Kepala Desa ( KADES ) di kabupaten Bekasi, mendapatkan panggilan kepolisian untuk di mintai keterangan nya di Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan uang kolektif perdesa senilai 30 juta rupiah, oleh Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi, uang kutipan ( kolektif ) akan di pergunakan untuk pembuatan produk Hukum pemdes ( Naskah Akademis ) yang hingga saat ini, Produk Hukum pemerintah Desa tersebut belum juga jadi dan terealisasi.
Yang berujung pada pemanggilan sejumlah kepala desa di Polda Metro Jaya.
berdasarkan Informasi yang didapat, awalnya pihak DPMD mengundang kepala desa untuk membahas sosialisasi pembuatan prodak hukum pemerintah desa (Naskah Akademik) yang dilaksanakan di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, (21 juli 2023). Alhasil setiap Desa dimintai anggaran sebesar 30 juta.
Kemudian pada Jumat 16 Agustus 2024, pihak DPMD kembali mengundang 57 Kepala Desa di ruang rapat bidang pemerintahan desa DPMD Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2024.
Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 kepala desa yg dipanggil bisa satu suara dalam menjelaskan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
NR, Salah satu kepala desa, membenarkan adanya panggilan ke Polda Metro Jaya, terkait Naskah Akademik.
“Kalau nggak salah hari Kamis besok saya akan dipanggil, kita mah apa adanya, kerjaannya juga belum dikerjain, apanya yang mau ditutup-turupin itu mah sudah terbuka semua, Untuk apa belain orang yang sudah makan duitnya,” ungkap NR
Salah satu Kepala Desa tidak termasuk di dalam 57 desa yang dipanggil ke Polda Metro Jaya juga membenarkan adanya informasi panggilan tersebut
“Dulu katanya ada kegiatan namanya Naskah Akademik, saya tidak ikut dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.
Dirinya menolak kegiatan tersebut, karena dinilai tidak masuk akal sebab tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan APBDes.
“Apalagi di RKP-nya nggk ada di APBDes-nya juga nggak ada, ujug-ujug muncul kegiatan naskah akademik yang harus mengeluarkan anggaran 30 juta per desa, saya mah kagak mao,” cetusnya
Menurutnya, kegiatan seperti naskah akademik harus melalui prosedur tahapan-tahapan dan tidak tiba-tiba muncul, semestinya dimasukan terlebih dahulu ke RKP dan APBDes
“Lah itu sumber anggarannya mau kita ambilkan dari mana, dana mana yang harus kita geser, itukan harus ada perubahan anggaran biar cukup, harus ada perubahan RKP dan untuk melakukan perubahan RKP harus Musdes, untuk Musdes butuh biaya lagi,” terangnya.
Mengenai adanya anggaran 30 juta yang harus dikeluarkan tiap-tiap kepala desa dengan menggunakan anggaran desa, dirinya mendapatkan info dari Sekdesnya
“Saya tidak begitu tau persis mengenai setoran uang 30 juta terkait naskah akademik, tapi saya dapat informasi dari Sekdes saya, bahwa benar kalau tiap desa harus mengeluarkan uang sebesar 30 juta,” tandasnya. (RED ) dari berbagai sumber