TAMBUN SELATAN, monitorjabar.com – Penjabat Bupati Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat pembuangan sampah (TPS) di Bantaran Sungai Cikarang – Bekasi – Laut (CBL) di Kampung Buwek Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (24/8/22).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, bahwa dari Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di sepanjang Bantaran Sungai CBL .
“Dari citra satelit mulai Tahun 2002 sampai 2022 berarti 20 tahun mereka mempunyai data ternyata ada kegiatan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” katanya.
Dani Ramdan menjelaskan, bahwa TPS illegal ini sudah ditindak pada Bulan Februari Tahun 2022 karena dorongan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
“Ya, pada jaman Pak Marjuki TPS illegal ini sudah ditutup itu atas dorongan Kementerian LHK,” ungkapnya.
Dani Ramdan menyampaikan, bahwa sudah ditegakan hukum serta sudah ada dua tersangka pengelola TPS illegal ini.
“Ya, saat ini sedang memasuki tahapan penyelidikan untuk nanti masuk ke Pengadilan,” terangnya.
Dani Ramdan menjelaskan, maka dari itu dari Pemkab Bekasi memastikan bahwa kegiatan pembuangan sampah terhenti.
“Alhamdulillah saya langsung meninjau langsung ke lokasi, saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah illegal ini,” katanya.
Dani Ramdan mengatakan, bahwa tanah ini adalah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane nanti akan diundang dengan Perum Jasa Tirta II untuk mencari solusi yang baik.
“Kami dari Pemkab Bekasi tentu punya kewajiban melakukan tetapi secara aset ini punya kedua instansi itu, serta akan kami sampaikan tentang bangunan liar di sepanjang Bantaran Sungai CBL,” terangnya.
Dani Ramdan menjelaskan, bahwa permintaan dari Kementerian ATR/BPN ini adalah penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang penegakan hukum.
“Tentu dikembalikan lahan ke konservasi fungsi awal di Bantaran Sungai CBL menjadi ruang terbuka hijau atau ditanami dengan tanaman yang keras, sehingga tadi ada opsi di buat taman atau hutan, serta tergantung hasil diskusi yang punya tanahnya. Yang terpenting kita dorong bahwa ini dikembalikan pada fungsi konservasi tidak menjadi TPS, bangunan liar untuk aktivitas penghunian maupun usaha,” ungkapnya. (adv)