Cikarang Utara, monitorjabar.com – Korban dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi “open BO” di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi melaporkan perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ke Polres Metro Bekasi, Kamis (30/9/2021) sore.
Korban berinisial NF (31) warga, Kampung Pintu air, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara yang datang ke Mapolres Metro Bekasi bersama kerabatnya mengatakan, perusahaan pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi itu disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
“Awalnya saya coba isi di aplikasi pinjol DUITGO, terus masuk tranferan delapan ratus ribu rupiah dengan tenor tujuh hari, itu pada tanggal 20 September, setelah itu saya belum bayarkan telat satu hari langsung ada ancaman mau sebarin data saya,” ujar korban kepada awak media.
Menurut korban, saat ini foto dirinya yang disandingkan dengan foto bugil yang bukan dirinya, disebarkan keseluruh kontak pribadinya dengan narasi “Open BO”. Selain itu, foto korban juga disebar sebagai buronan karna berhutang kepada perusahaan Pinjol tersebut.
“Iya, foto saya ditempel gambar bugil terus dibilangnya Open BO ke semua kontak saya. Di juga ngancam mau disebar ke media sosial,” lanjut NF saat ditemui saat melapor di Mapolres Metro Bekasi.
Korban merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polisi. Korban mengaku akan membayar hutang tersebut, namun dari uang yang Ia terima sebesar delapan ratus ribu rupiah harus dilunasi sebesar dua juta rupiah.
“Saya sudah serahkan semua bukti percapakan di aplikasi whatsapp, dan anehnya yg saya isi data itu beda sama nama aplikasi Pinjol yang sebarkan foto-foto saya,” tegasnya.
Karena telat membayar, korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut.
Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut. Foto itu disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana lainnya, seolah-olah perempuan di foto yang disandingkan itu adalah korban.
“Telat (bayar)-nya juga cuma beberapa hari. Terus mereka mengirimkan gambar kaya gitu,” kata NF.
NF mengaku mengadukan tindakan doxing oleh perusahaan pinjol tersebut ke polisi agar kelak tidak ada lagi korban teror lewat dunia maya lain seperti dirinya.
Pengaduan korban kemudian diterima oleh pihak Polres Metro Bekasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1397/IX/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi, dan kasusnya tengah dalam penangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. (Sofyan)