” Kami di sini, mendengar keluhan dan masukkan dari rekan-rekan para pelaku usaha, Terkait Raperda pengelolaan Limbah Non B3 dan Pengelolaan Sampah, masukkan tersebut nanti akan di jadikan acuan untuk perubahan dan revisi Perda yang lama ”
Kabupaten Bekasi, monitorjabar.com – Para pelaku usaha limbah non B3 yang melakukan usahanya di wilayah kabupaten Bekasi, wajib berdomisili di kabupaten Bekasi, hal tersebut dikemukakan langsung PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Dalam kegiatan Forum Gelar Diskusi ( FGD ) yang di selenggarakan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bekasi, di Hotel Grand Zuri, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. ( 8/05/24 ).
Di acara FGD, para peserta yang seluruhnya para pelaku usaha limbah non B3, membahas rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) Pengelolaan Limbah Non B3 dan Pengelolaan Sampah yang menurut PJ Bupati Bekasi, Perda yang lama harus segera direvisi.
” Kami di sini, mendengar keluhan dan masukkan dari rekan-rekan para pelaku usaha, Terkait Raperda pengelolaan Limbah Non B3 dan Pengelolaan Sampah, masukkan tersebut nanti akan di jadikan acuan untuk perubahan dan revisi Perda yang lama ” ujarnya.
Sedangkan, untuk data tahun kemarin terkait hanya beberapa pelaku usaha yang melakukan pembuangan sampah ke TPA Burangkeng, Dani mengatakan saat ini sudah di lakukan pembenahan dan berjalan dengan semestinya.
Sementara itu, Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengemukakan, akan melakukan penyempurnaan dan membuka seluas-luasnya kepada warga untuk melakukan usaha di bidang limbah non B3 dan Pengelolaan Sampah.
” Harapan kami, ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, dan hari ini kita bicara dengan para pelaku usaha, dan intinya siapapun yang terlibat akan kita ikut sertakan dalam FGD ini ” ujar Doni.
Doni juga menambahkan, sebelum Perda tersebut di berlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. ( Sofyan )