Bekasi, monitorjabar.com – Misteri tewasnya seorang waria di dalam tempat usahanya, di kampung Sukamantri, Desa Sukakarya, Karang bahagia, Kabupaten Bekasi, yang terjadi beberapa hari yang lalu, akhirnya terungkap.
Petugas kepolisian Polres Metro Bekasi, Akhirnya berhasil menangkap BD, pelaku yang juga teman dekat korban. Dengan tertunduk malu, BD di giring petugas ke lokasi kejadian, Sabtu ( 08/10/2022 ) siang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa Pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban.
“Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena ada selisih paham dengan korban yang tidak dapat diterima oleh pelaku karena perkataan korban,” Terang Kapolres KBP Gidion Arif Setyawan, Sabtu 08/10/2022.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini pada saat korban sedang tertidur dan di pukul dengan menggunakan benda tumpul (Cobek) sebanyak 3 kali pada bagian kepala dan wajah korban.
Sedangkan pelaku BD, mengku dirinya kesal lantaran korban sempat menjanjikan gaji sebesar 500 ribu dan uang harian 50 ribu, namun korban tidak memberikan kepada pelaku.
“Sebelum saya datang kesini, saya dijanjikan dengan gaji 500 ribu perbulan dan uang 50 ribu setiap harinya namun saya tidak pernah dikasih selama saya bekerja disini,” Ungkap pelaku singkat.
Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
( Sofyan )