Kabupaten Bekasi – monitorjabar.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kepada awak media terkait penangkapan dan Motif AARN (19) pelaku pembun*han terhadap wanita berinisial RM (50) yang jenazahnya dimasukkan ke dalam koper serta mengambil uang dari korban sebanyak Rp43 juta.
“Korban waktu itu membawa sejumlah uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang rencananya akan disetorkan ke bank. ” Ujarnya Kamis pagi ( 02/05/2024 )
Sementara itu Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan pelaku ditangkap di rumah istrinya di Palembang pada Selasa (30/4).
Tersangka Ditangkap di rumah keluarga istrinya, dan baru menikah ijab kobul pada Maret 2024, tersangka AARN juga rencananya 5 Mei 2024 akan melangsungkan resepsi pernikahan dengan istrinya. Jadi, tersangka ada di sana waktu kami amankan ” ujar Gurnald.
sebelumnya Koper itu sendiri ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4). ( Sofyan )