Jakarta – monitorjabar.com, Mahkamah Konstitusi menolak Gugatan pemohon akan batas maksimal usia calon presiden 70 tahun dan meminta MK memutus calon presiden tidak pernah terlibat pelanggaran HAM, Dalam sidangnya, Mahkamah konstitusi menolak gugatan uji materi undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun, penolakan ini diumumkan dalam sidang di gedung maka konstitusi Jakarta Senin siang ( 23/10/2023 ) siang.
Dalam putusannya Ketua mahkamah konstitusi Anwar Utsman mengatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aqu, namun permohonan para pemohon dianggap tidak beralasan Menurut hukum untuk seluruhnya selain itu terdapat di setting opinion dari majelis sepanjang pasal 169 huruf N undang-undang 7 tahun 2017 4.
” Satu, permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang pasal 169 huruf q undang-undang 7 2017 berdasarkan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya Amar putusan mengadili satu menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 119 huruf q undang-undang 7 2017 tidak dapat diterima
Keputusan gugatan batas maksimal usia calon presiden 70 tahun, sempat diwarnai interupsi, namun ketua MK meminta kepada kuasa hukum penggugat agar mendengarkan terlebih dahulu putusan yang akan dibacakan. ( Tim liputan)