Kabupaten Bekasi, Monitorjabar.com – Tidak jadi berangkat umroh, Pasangan Suami istri melaporkan kasus dugaan Penipuan Perusahaan Jasa Travel Umroh, ke Polres Metro Bekasi. Rabu ( 07/06/2023 ).
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7159039985723093" crossorigin="anonymous"></script> <ins class="adsbygoogle" style="display:block; text-align:center;" data-ad-layout="in-article" data-ad-format="fluid" data-ad-client="ca-pub-7159039985723093" data-ad-slot="7689601685"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>
Muhamad Irwan Maulana dengan menggunakan kursi roda, yang di dampingi istrinya, Mengaku melaporkan ( H.Y ) pemilik sebuah jasa travel, lantaran dirinya beserta 16 jamaah lainnya tidak jadi berangkat Umroh ke tanah Suci.
Irwan mengaku tertarik di janjikan mendapatkan gratis satu, jika berhasil merekrut 5 calon Jamaah Umroh, hingga menjual mobilnya untuk membantu membeli tiket perjalanan.
Irwan mengaku, di minta H.Y untuk membantu kekurangan pembelian tiket, dan menerima sertifikat sebidang surat tanah, untuk di cairkan di bulan puasa.
” Akhirnya saya jual mobil saya
Dan setelah itu uangnya saya serahkan lagi ke haji Yasin. Untuk membeli tiket. Namun pada tanggal 9 Maret tidak juga berangkat ” ujarnya
Irwan juga menambahkan beliau mendapatkan informasi pemberangkatan tidak jadi di undur tanggal 11 Maret 2023. Jam 8 pagi.
” Akhirnya dia ( H.Y ) datang, di depan jamaah janji jam 3 sore kita di janjikan beramgkat, tapi hingga jam 5 sore, gak jadi juga ” tambah Irwan.
Dalam keterangan nya, satu jamaah di kenakan biaya sebesar 20 juta rupiah, akibat dari kejadian tersebut, Irwan dan istrinya Mengaku rugi 400 juta rupiah.
Muhamad Irwan Maulana, adalah warga Kp. Parung Banteng Rt 002/001 Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, mengaku rugi dan menjadi korban, atas dugaan kasus penipuan sebuah jasa Travel umroh yang di janjikan untuk berangkat ke tanah suci. ( Sofyan )