Bekasi, monitorjabar.com – Kepolisian Sektor Cikarang Polres Metro Bekasi membubarkan kegiatan perlombaan burung merpati di Perumahan Puri Nirwana Residen kampung Cabang, Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, kegiatan perlombaan burung karena melanggar protokol kesehatan dan mengundang kerumunan yang diikuti ratusan peserta.
Berdasarkan laporan warga, petugas kepolisian sektor Cikarang diterjunkan untuk membubarkan perlombaan adu tangkas burung merpati yang sedang berlangsung Sabtu siang (21/08/21).
Iptu Nanang Suwanda Kanit Intel Polsek Cikarang Menjelaskan, Kegiatan perlombaan burung merpati itu diikuti 150 orang peserta & ratusan orang penonton yang berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.
Pembubaran lomba burung ini merupakan pencegahan penyebaran Covid 19 dan masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan ini tidak memiliki ijin dan tidak akan diberi ijin kegiatan yang mengundang kerumunan, dan saat ini masih berlakunya PPKM sehingga kami bubarkan,” ujar Iptu Nanang.
Selain membubarkan, polisi juga mengamankan dua orang panitia penyelenggara kegiatan dan 6 ekor burung merpati beserta sangkarnya ke Mapolsek Cikarang.
“Dua orang kita amankan, untuk dimintai keterangan dan dibuatkan perjanjian agar tidak mengulangi kembali kegiatan yang mengundang kerumunan,” katanya.
Sebelumnya Kepolisian sektor cikarang bersama Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi dengan keras melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan, meskipun angka Covid di Kabupaten Bekasi menurun, larangan tersebut sebagai pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi agar tidak kembali tinggi angka Covid di Kabupaten Bekasi. (sofyan)