Bekasi, monitorjabar.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tiga dari enam pelaku yang mengaku sebagai polisi yang kerap melakukan penodongan dan penganiayaan kepada korbannya.
Ketiga pelaku tersebut berinisial, KM, JM, dan YD, pelaku tersebut Mengaku sebagai polisi guna untuk melakukan aksi penodongan dan pencurian.
Kejadian bermula, pada saat korban ditemukan warga terikat lakban di TPU Mangunjaya Tambun Selatan, pada minggu lalu, berdasarkan informasi korban dan beberapa saksi, Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran.
Penangkapan tiga orang pelaku dipimpin oleh Kanit 3 Jatanras Iptu Gede Bagus Ariska Sudana, SIK pada Kamis (12/08/21) di tempat persembunyiannya di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
Dalam Konferensi Persnya berlokasi di lobby Mapolres Metro Bekasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko menjabarkan modus ke tiga pelaku.
Menurutnya pelaku yang mengaku sebagai Polisi tersebut berjumlah enam orang. Modus yang dilakukan adalah dengan cara mencari para remaja yang sedang nongkrong dipinggir jalan.
“Enam pelaku tersebut datang membawa satu unit mobil Sigra warna silver yang kemudian turun 2 orang pelaku. Setelah itu, pelaku yang juga membawa pistol mainan langsung menggeledah para korban yang sedang nongkrong dipinggir jalan.” Ujar Rahmad Sujatmiko Jumat Sore (13/08/21)
Selain menggeledah para remaja, ke enam pelaku tersebut membawa korbannya ke dalam mobil,mengambil beberapa uang dan handphone korban.
“Korban-korbannya di lakban & selalu dibuang di TPU Mangunjaya tempat pemakaman Covid19. Tandasnya.
Rahmad Sujatmiko menambahkan,menurut pengakuan para pelaku bermodalkan pistol mainan mereka telah melakukan perbuatanya sebanyak tujuh kali yaitu di wilayah Tambun & Sukawangi Kabupaten Bekasi.
“Dengan modus yang sama pelaku melakukan aksinya, terkadang Motor juga dibawa, Tiga orang lainnya masih buron, dan sedang dalam pengejaran.” Ujarnya
Adapun barang bukti yang berhasil di sita 1 (satu) korek api berbentuk pistol, (dua) unit Hendphone. (satu) STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.
Pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara. (Sofyan)