Jakarta, monitorjabar.com – Kasus sampah yang diduga Ilegal di Bantaran sungai CBL, akhirnya satu orang di tetapkan sebagai tersangka, ES yang berprofesi sebagai ketua RT setempat. Di duga menjadi kordinator pengelolaan sampah. Hal tersebut di ungkapkan dalam zoommeting yang di selenggarakan kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Diduga ada sementara ini ada koordinator pengelolaan sampah ilegal yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut satu dari diantaranya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sudah kami tahan,” Ungkap direktur penegakan hukum pidana KLHK Yazid Nurhuda, jumat (25/2/2022).
Dia mengatakan pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti yang nantinya dapat menjadi alat bukti dipersidangan nanti.
“Tiga alat bukti yang kami kantongi keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga alat bukti surat. Dan juga ini sudara ES sudah kami tetapkan sebagai penanggung jawab koordinator yang kami tahan dan di titip di rutan bareskrim Polri,” ucapnya.
Lanjut dia mengatakan tersangka sudah melanggar undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. Hal tersebut disebabkan ES suah terbukti melakukan pengrusakan Lingkungan Hidup.
“Bahwa tersangka ES Terbukti melakukan kegiatan pengrusakan lingkungan, kami masih menunggu hasil laboratorium terkait pencemaran sungainya, Saat ini yang kita lakukan kedepannya penyusunan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa peneliti di kejaksaan agung dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan agung,” ungkapnya
Lanjut dia “Pasal dugaan yang kami sangkakan adalah pasal 98 undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Yaitu melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan dengan minimal penjara ancamannya 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal 3 milyar Maksimal 15 milyar,” tutupnya. (Sofyan)