Kabupaten Bekasi, monitorjabar.com – Jajaran pengurus Ormas Cakra Bekasi kembali mempertanyakan keberadaan sumur air bawah tanah PT Coca Cola yang selama ini dikeluhkan oleh warga masyarakat sekitar. Pasalnya, warga masyarakat selama ini telah mengalami kesulitan dan kekurangan mendapatkan air bersih yang diduga diakibatkan pengeboran air tanah yang dilakukan oleh PT Coca Cola tersebut.
Hal itu terungkap saat jajaran pengurus CAKRA Bekasi menggeruduk kegiatan penanaman pohon yang digagas oleh PT Coca Cola dan komunitas Save Kali Cikarang di Kampung Poncol Dukuh Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (27/1/2022). Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI asal Dapil Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta, Obon Tabroni.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran pengurus CAKRA Bekasi juga sempat mengajak perwakilan dari PT Coca Cola untuk menelusuri sepanjang jalan bantaran kali yang berada di belakang PT Coca Cola, dan melihat langsung penebangan pohon yang langsung dibuang ke kali.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan penanaman pohon yang dilakukan hari ini adalah bohong atau bullshit, karena hanya berjarak radius 200 meter dari lokasi kegiatan PT Coca Cola membuang batang-batang pohon yang begitu banyak ke sungai yang ada di pinggir PT Coca Cola,” tegas Ketua Umum (Ketum) Ormas CAKRA Bekasi, Mahmudin kepada para awak media.
Terkait pengeboran sumur bor bawah tanah yang dilakukan oleh PT Coca Cola, pria yang akrab disapa Amuy ini menegaskan jika warga masyarakat sekitar khususnya yang ada di Kampung Rawa Maju dan Kampung Poncol Dukuh selama ini telah mengalami kekurangan air bersih. Jika biasanya dengan kedalaman antara 6 sampai 12 meter warga sudah mendapatkan air, tetapi saat ini warga harus menggunakan sumur silinder dan jetpam untuk mendapatkan air.
“Kami menduga hal itu disebabkan karena adanya pengeboran air bawah tanah dari PT Coca Cola telah diatas ambang batas. Kami juga sudah melakukan langkah-langkah advokasi seperti mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Bekasi, dan alhamdulillah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sudah sidak langsung ke PT Coca Cola. Namun sampai saat ini belum ada lagi tindak lanjut dari pihak DPRD,” tegasnya.
Amuy meminta Pemerintahan Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk merespon pengaduan dari CAKRA Bekasi untuk dicarikan solusi yang terbaik, bila perlu dirinya meminta agar kegiatan pengeboran air tanah yang selama ini telah berdampak terhadap warga masyarakat sekitar untuk dihentikan.
“Apabila tuntutan kami tidak direspon positif oleh pihak perusahaan dan DPRD Kabupaten Bekasi, kami dari CAKRA Bekasi bersama LSM dan Ormas yang lain sudah bersepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan menurunkan 11 ribu massa ke pihak perusahaan,” ungkapnya.
Mewakili pihak manajemen, Corporate Affairs Eksekutif PT Coca Cola, Radita Aulia Wicaksana, mengaku akan menindaklanjuti temuan dari pihak CAKRA Bekasi tersebut kepada pihak manajemen untuk didiskusikan dan mendapatkan perhatian lebih. Dirinya pun beralasan jika selama ini landasan PT Coca Cola dalam beroperasi adalah kepatuhan terhadap peraturan.
Pria yang akrab disapa Dito ini mengatakan, semua masukan dan temuan yang disampaikan oleh CAKRA Bekasi akan menjadi pertimbangan. Dirinya pun mengaku perlu ada pembahasan lebih lanjut dan mencari solusi bersama terkait adanya keluhan warga masyarakat sekitar yang selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih.
“Iya jadi kedepannya kami akan berdiskusi lagi dengan rekan-rekan CAKRA Bekasi. Jadi kami akan coba agendakan untuk adanya pertemuan, yang pasti kegiatan hari ini beserta temuan dari CAKRA Bekasi akan kami sampaikan kepada pihak manajemen. Secepatnya kami juga akan mencari momen untuk kita diskusikan di internal perusahaan,” tandasnya.