Bekasi, monitorjabar.com – Seorang karyawan PT. Bekasi Power yang bekerja di bagian salah satu HRD, di laporkan oleh salah satu rekan kerjanya, karena di duga melakukan pencurian uang sebesar 130 juta rupiah. Karena merasa tidak mencuri, karyawati yang berusia 34 tahun, berniat melaporkan kembali rekan kerjanya.
Pelaporan Polisi terkait dugaan kasus pencurian yang dilaporkan oleh Sandra Wijaya selaku HRD PT Bekasi Power terhadap salah salah satu karyawati yang bernama Nusrat Cehan Begum (34), dianggap telah merupakan sebuah tindakan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Azis Siswanto SH selaku kuasa hukum terlapor menganggap laporan pelapor tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, menurutnya dalam kasus tersebut kliennya bukan mencuri uang Perusahaan, melainkan meminjam uang sebesar 120 juta melalui rekan kerjanya Kelvin Staf General Affair di departemen HRD PT Bekasi Power.
“Kien kami tidak melakukan pencurian terhadap uang perusahaan tersebut, Ia meminjam uang tersebut yang sebelumnya telah berbicara pada rekan kerjanya bernama Kelvin,” jelas Azis kepada awak media, Senin (9/8/2021).
Pelaporan yang dilakukan tersebut berawal saat beberapa pekan lalu, kliennya meminjam uang perusahaan atas persetujuan dari salah satu rekan kerja kliennya.
“Waktu itu sebelum Hari Raya Idul Adha klien kami ini meminjam uang, memang pada waktu itu tidak ada saksi, tapi klien kami ini menelpon rekan kerjanya Kelvin untuk meminjam uang tersebut, dan dijawab iya tidak apa-apa asal dikembalikan,” jelasnya.
Jadi menurut Azis, apa yang disangkakan kepada kliennya tersebut tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana, lantaran permasalahan tersebut berawal dari hutang piutang.
Azis yang mendampingi kliennya dalam memenuhi panggilan Polisi di Mapolsek Cikarang, juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pelaporan terkait keterangan palsu yang membuat nama kliennya tercemar dan kehidupannya terganggu.
“Saat ini klien kami dikeluarkan dari pekerjaannya, jadi tidak ada kesempatan klien kami menjawab karna klien kami ini langsung diberhentikan tanpa mediasi apa pun terlebih dulu,” ungkap Azis.
Namun hingga berita ini diturunkan pihak pelapor belum bisa dikonfirmasi terkait pelaporannya di Mapolsek Cikarang tersebut, beberapa kali dihubungi pelapor tidak menjawab panggilan telepon. (Sofyan)