Kabupaten Bekasi- monitorjabar.com, Puluhan warga mendatangi Kantor Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/11/2022) siang. Mereka mempertanyakan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk pihak diluar Desa Sukamahi.
Ketika di konfirmasi awak media terkait kedatangan para warga, Hendra, salah satu warga Kampung Cimahi yang datang ke kantor desa, mengaku kecewa lantaran Kepala desa tidak berkordinasi terlebih dahulu dengan warga terkait surat yang direkomendasikan tersebut ke pihak perusahaan yang berada di kawasan Industri GGIC.
“Kami pertanyakan kepada kepala desa, kenapa buat surat rekomendasi untuk pihak lain diluar Desa Sukamahi, kenapa tidak di utamakan warga dan perusahaan domisili setempat, padahal kami pernah ajukan tapi nggak diterbitkan atau dibuatkan,” kata Hendra di lokasi, Selasa (14/11/2023).
Bahkan, Hendra menyebut saat warga mempertanyakan surat rekomendasi tersebut, Kades terkesan diam dan tidak merasa mengeluarkan surat rekomendasi kepada warga.
“Kami bersama warga lainnya sudah melakukan pertemuan kemarin, cuma dia (Kades) tidak merasa mengeluarkan suara rekomendasi itu ke perusahaan,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Hendra, warga khawatir surat rekomendasi yang dibuat tersebut, dimanfaatkan oleh pihak yang ada didalam surat tersebut, untuk mengintervensi atau memaksa perusahaan agar menggunakan dan bekerjasama dengan pihak tersebut.
“Kita khawatir dimanfaatkan oleh pihak di luar dari warga kita, dan kita takut melarang perusahaan tidak boleh menggunakan pihak lain selain rekomendasi. Karena rekomendasi hanya ajuan saja, semua keputusan itu tergantung perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, surat rekomendasi yang dibuat untuk pihak lain diluar warga Desa sukamahi, diduga dilakukan oleh oknum Desa ada main untuk menguntungkan pihak tertentu karena, kata Dia, dibuktikan tidak diterbitkannya surat rekomendasi tersebut untuk warga sendiri.
Sebelumnya, Desa Sukamahi yang terletak di Cikarang Pusat masuk dalam kawasan Industry GGIC yang terdapat banyak pabrik besar, karena terdapatnya pabrik besar maka banyak peluang usaha yang bisa didapatkan oleh warga sekitar salah satunya warga desa sukamahi sendiri.
Hendra menuturkan, seharusnya pemerintah desa sukamahi mendukung warga di desa nya tersebut untuk mendapatkan peluang usaha, namun tidak demikian. Ternyata ada oknum di desa yang diduga mengambil kesempatan dari peluang tersebut untuk diberikan kepada pihak diluar desa sukamahi dengan cara mengeluarkan dan memberikan surat rekomendasi yang berisi dukungan desa terhadap perusahaan dari luar desa nya tersebut.
“Beberapa warga desa sukamahi dengan legalitas perusahaan yang berdomisili di desa sukamahi, ernah meminta untuk diterbitkan surat rekomendasi untuk bisa menikmati dan mengambil peluang usaha tersebut namun ditolak dengan cara tidak diterbitkan surat rekomendasi dari desa,” paparnya.
Menurutnya, yang seharusnya sesuai dengan nama surat yaitu surat rekomendasi isi surat tersebut bahwa desa merekomendasikan pihak tertentu untuk bisa bekerja di perusahaan dalam Kawasan GIIC Sukamahi.
Namun yang terjadi, kata Hendra, kebanyakan dengan adanya surat tersebut maka pihak yang mendapatkan surat rekomendasi itu menyalahgunakan surat untuk menekan atau mengintervensi perusahaan untuk menggunakan perusahaan sesuai isi rekomendasi dan melarang untuk tidak menggunakan pihak lain diluar surat rekomendasi.
“Dari hal tersebut maka ada dugaan bahwa terdapat oknum di desa Sukamahi yang mengeluarkan surat hanya untuk menguntungkan diri sendiri Maupun pihak tertentu,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Hendra, warga pertanyakan untuk pembuat surat rekomendasi dari Kepala Desa. Apakah surat dengan nomor 400/36/VIII/SKM/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dikeluarkan oleh pak kepala desa.
“Apakah pak kepala desa bisa menjelaskan, apa sih pengertian surat rekomendasi yg dikeluarkan tersebut,” katanya.
Selain itu, Hendra menuturkan, warga mempertanyakan, siapa saja pihak yang bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut. Apa syarat agar bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut.
Bagaimana prosedur untuk bisa mendapat surat rekomendasi tersebut. Apa maksud dan tujuan pak kepala desa mengeluarkan surat tersebut.
“Dalam surat dengan nomor 400/36/VIII/SKM/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tertulis bahwa surat ditujukan kepada PT Frisian Flag Indonesia, apakah surat tersebut sudah dikirim oleh kepala desa atau staf kantor desa kepada PT frisian flag?. Kapan surat tersebut dikirim?,” ucapnya.
Selanjutnya, tambah Hendra, siapakah yang menerima surat tersebut. Sedangkan pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu, PT Frisian Flag belum berjalan dan belum beroperasi karena masih dalam proses pembangunan.
“Dalam surat tersebut kepala desa merekomendasikan pak Yadi Handini dengan pelaksana lapangan pak Asep Jambi dengan perusahaan yang bernama, yaitu PT Tiga Mitra Gemilang. Apakah pak kepala desa bisa menjelaskan Pak yadi dan pak asep adalah warga desa sukamahi?,” tegasnya.
Jadi warga juga pertanyakan. Apakah PT Tiga Mitra Gemilang berdomisili di Sukamahi atau setidak tidaknya berdomisili di Kecamatan Cikarang Pusat. Perlu diketahui, kata Hendra, PT. Tiga mitra gemilang bukan domisili di sukamahi melainkan domisili di Cibatu Cikarang Selatan. Apakah PT Tiga Mitra Gemilang sahamnya dimiliki oleh warga Sukamahi. Saham atau pemilik sama sekali tidak ada warga Sukamahi
“Apakah kepala desa menyadari bahwa surat rekomendasi yang dibuat tersebut bisa menjadi sebuah keputusan yang dapat menguntungkan pihak tertentu, terlebih pihak yang diuntungkan tersebut bukan perusahaan milik warga desa sukamahi,” tandasnya. (Red)