Kabupaten Bekasi | monitorjabar.com – Aktivis Lingkungan Yang tergabung Jurnalis Pencinta Alam dan Peduli Bencana (Jurpala) Indonesia meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengambil langkah cepat dan tegas dengan membekukan izin bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi.
Salah satu anggota Jurpala Indonesia, Jamaludin, yang melihat secara langsung saluran irigasi yang dijadikan pembuangan limbah oli, di Kampung Poncol, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” pada Selasa (06/06/2023) Sore.
Jamaludin mengatakan, dirinnya telah mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya pencemaran lingkungan, dan melihat secara langsung pembuangan limbah B3.
“Saat turun hujan kebetulan saya di sini, melihat limbah oli hitam pekat dan baunya sangat menyengat,” kata Jamal.
Jurpala Indonesia berharap, pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi harus segera mengambil tindakan adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan industri di Kabupaten Bekasi.
Menurut warga setempat diduga limbah B3 berupa cairan tersebut berasal dari PT Horas Miduk, perusahaan pengelolaan limbah B3 yang diduga mencemari aliran sungai Kali Cilemah Abang, Kabupaten Bekasi.
Atas adanya pencemaran lingkungan tersebut, warga yang berada di sekitar irigasi merasa terganggu, salah satunya yang dialami Itas Irwansyah mengatakan, pencemaran lingkungan ini sudah berkali-kali terjadi, setiap kali hujan pasti dibuang disaluran warga.
“Setiap hujan deras pasti baunya menyengat, kan ini soalnya saluran warga, aliran ini terus sampai ke kali Cilemah Abang,” katanya. ( Sofyan )