Karawang, monitorjabar.com – Dua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) berhasil dibekuk jajaran Polres Karawang dalam Ops Libas Lodaya 2022.
Kedua pelaku berinisial A (41) dan N (50) merupakan spesialis kendaraan bermotor.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, A dan N sudah melakukan aksinya di Karawang sebanyak 7 kali dan di Subang 15 kali.
“Team Resmob Polres Karawang mengamankan TO (target operasi) pelaku Curat R2 dalam rangka Ops Libas Lodaya 2022,” terangnya melalui pesan tertulis, Sabtu (27/5/2022).
Saat ditangkap, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Alhasil, polisi langsung menyarangkan timah panas ke kaki keduanya.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur,” jelas Aldi.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Aldi, yakni 1 buah kunci palsu T beserta 1 (Satu) Mata kuncinya, 1 buah handphone.
“Selain itu kami juga mengamankan 1 unit motor Honda beat warna biru dan 1 unit motor Supra X protol,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. **