Karawang, monitorjabar.com – Sengketa lahan dari kedua perusahaan yang melibatkan PT. Pramtra dengan PT. Bumi Arta Sedayu terus meledak.
Sengketa tersebut diduga saat PT. Bumi Arta Sedayu mendirikan bangunan rumah untuk dijadikan perumahan kenamaan Kartika Residance diatas tanah seluas 1.244 meter milik PT. Pramtra.
Kronologisnya, diungkapkan oleh Pengacara dari pihak PT. Pramatra, Alex Safri Winando, ditahun 2014 PT. Pramatra membeli sebidang tanah seluas 11. 244 meter dari perorangan. Dan dijual kembali kepada PT. Bumi Arta Sedayu seluas 1 hektar (10.000 meter).
“Tahun 2014 klien kami membeli tanah di daerah Klari dan sudah dibalik namakan menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Pramatra. Namun di tahun 2017 telah berdiri bangunan rumah yaitu Perumahan Cluster Kartika Residance milik PT. Bumi Arta Sedayu” ujarnya.
Menurut Alex Safri Winando, PT. Pramatra tidak pernah menjual tanah seluas 1.244 meter tersebut ke PT. Bumi Arta Sedayu.
“Bahkan sertifikat tanah seluas 1.244 meter tersebut masih atas nama klien kami yang tidak pernah melepaskannya kepada orang lain maupun perusahaan” ujarnya.
Bahkan, dikatakan Alex Safri Winando, tanah seluas 1.244 meter tersebut milik dari PT. Pramatra dengan dibuktikan SHGB milik kliennya.
“Kemungkinan besar BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengetahui betul bahwa lahan ini milik PT. Pramatra” ujarnya.
Untuk itu, dirinya menilai perbuatan PT. Bumi Arta Sedayu akan terjerat tindak pidana yang telah mendirikan bangunan perumahan diatas lahan milik PT. Pramatra
“Untuk pidananya sendiri memasuki pekarangan orang lain, kemudian memperjualbelikan tanah pihak lain” ungkapnya.
Tah berhenti disitu, Alex Safri Winando, juga mempermasalahkan akad kredit yang dilakukan oleh pihak Kartika Residance dengan Bank BTN yang memperjualbelikan bangunan. Sedangkan sertifikatnya masih dipegang oleh pemilik yakni pihak PT. Pramatra.
“Kok bisa ya, akad kredit dilakukan tanpa adanya sertifikat tanah asli milik PT. Pramatra yang seluas 1.244 meter tersebut. Akad kreditnya itu bagaimana ketika ada lahan milik orang lain didirikan bangunan oleh pihak lain ? Harusnya kan terlebih dahulu ada sertifikat tanah lalu bisa proses akad kreditnya berjalan” ungkapnya.
“Ini kok bisa sertifikat belum ada tapi sudah melakukan penjualan lahan dan bangunan” paparnya.
Bahkan, kata Alex Safri Winando, jika ada beberapa rumah yang sudah lunas berdiri diatas lahan milik PT. Pramatra tersebut sampai saat ini pihak Kartika Residance belum memberikan Sertifikat Hak Milik nya.
Tak segan, dirinya juga akan melakukan somasi terhadap perumahan Kartika Residance milik PT. Bumi Arta Sedayu, BPR, dan BTN.
“Kami juga sudah mengirimkan surat somasi, dan kami akan mengambil langkah hukum sudah memberikan laporan kepada Polres Karawang atas penguasaan fisik lahan milik kami, dan kami juga akan menggugat ini secara perdata untuk mengembalikan lahan tanah kepada yang mempunyai hak untuk memilikinya” jelasnya. (red)