Bekasi, monitorjabar.com – Tidak senang tanah sawahnya di garap tanpa izin, pemilik sawah laporkan lima LSM ke Polres Metro Bekasi, yaitu Ormas IKAPUD NUSANTARA PAC PEBAYURAN, Ormas GIBAS, Ormas NKRI, Ormas GARDA PASUNDAN dan juga Ormas BPKB BANTEN.
Pelapor, Aktip Bahtiar, 61 Th, warga desa Cipayung kecamatan Cikarang Timur, mengaku, Tanah sawahnya yang berada di Desa Bantarjaya dan Desa Bantarsari kecamatan Pebayuran, pada tanggal 30 Juni 2021, secara sepihak dan tanpa izin dirinya, mengklaim tanah sawah tersebut adalah tanah tidak bertuan, yang di lanjutkan dengan melarang para petani untuk melakukan aktifitas apapun di lokasi sawahnya.
” Mereka juga datang secara berkelompok, dan merusak benih padi serta melarang para petani saya untuk turun ke sawah. ini Premanisme ” ujar atip ketika di jumpai di Polres Metro Bekasi Jum’at pagi. ( 30/07/2021).
Aktip juga menambahkan, rekannya yang juga orang yang di percayakan mengurus sawahnya, Johan sempat di intimidasi oleh puluhan anggota Ormas. Hal tersebut juga di benarkan oleh salah satu Patani, Aji, yang melihat beberapa anggota ormas membawa bambu.
” Betul pak, saya lihat sendiri mereka bawa bambu di ujungnya di kasih paku-paku ” ujar aji.
Menurut Johan, pihak Atif sempat membawa kasus ini ke Polsek Pebayuran, dan di Polsek tersebut petugas kepolisian sempat menanyakan ke perwakilan LSM, dasar atau surat yang di miliki LSM sebagai bahan penyelidikan, namun pihak LSM hanya menunjukkan surat laporan kepolda metro jaya terkait Pajak.
Merasa terancam keselamatannya, Aktip juga meminta perlindungan ke Mapolres Metro Bekasi, dan Brimob Den D. Hingga kini, kasus dugaan aksi Premanisme di tangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. (Sofyan)