Bekasi, monitorjabar.com – Satgas percepatan dan pencegahan Covid-19 Kecamatan Karangbahagia, dan Polsek Cikarang Utara, klarifikasi terkait Kasus Covid-19 dari Cluster hajatan yang ditemukan di Kabupaten Bekasi. Yang terjadi pada Kamis kemarin ( 10/06/2021) di rumah keluarga bapak kanih, warga Kampung Telar RT 02 RW 05, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang dinyatakan 10 orang positif covid-19 paska menghadiri pesta Hajatan kerabatnya di Kecamatan Karang Bahagia. Klarifikasi tersebut di ungkapkan kepada awak media Jum’at sore (11/06/2021)
Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Puskesmas Lemahabang, Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Karang Bahagia langsung melakukan tracking dan treaching, guna menindak lanjuti lokasi alamat yang diduga penyebab Cluster hajatan yang berada di Kampung Lemahabang RT. 01 RW 07, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Menurut Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, dari hasil treaching swab antigen yang dilakukan kepada 8 warga kampung Lemahabang, semua hasilnya negatif.
” Malam itu juga kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan warga yang kami datangi mengaku tidak melakukan pesta hajatan,” ujar Mustakim.
Hal tersebut, diperkuat oleh Camat Karangbahagia Karnadi, beliau menambahkan yang terjadi adalah kegiatan tradisi tiga hari setelah pernikahan yaitu tradisi unduh mantu (ngendongi),
” kegiatannya hanya unduh mantu di lanjutkan dengan makan-makan,itupun hanya satu mobil yang datang dari Pihak keluarga bapak Kanih,”tutur Karnadi.
Hingga saat ini kegiatan semi micro Lockdown yang berada di tiga rumah keluarga Bapak Kanih masih berlangsung hingga dua pekan ke depan. Dan diawasi Satgas Gugus Covid-19 Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. (Sofyan)