Kabupaten Bekasi, Monitorjabar.com – Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melimpahkan Kasus Dugaan Korupsi yang melibatkan satu orang ASN, HN, PJ Kepala Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
( 13/07/2023 )
Kasus yang menjerat HN, yang juga seorang Kasi di Kecamatan Tarumajaya di nyatakan Lengkap (P-21) Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang kemudian di tindak lanjuti dengan Menyerahkan Pelaku dan Barang bukti ke Pidana Khusus kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Pelaku merupakan ASN yamg mendapatkan tugas sebagai Pendamping Kegiatan pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang bersumber APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015 dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) terhadap 25 (dua puluh lima) orang Penerima Manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut di Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kemudian Penyidik Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 (dua puluh lima) rumah, diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP DKI Jakarta, dan di temukan penyimpangan nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh Penerima Manfaat.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan DKI Jakarta, Negara di rugikan sebesar Rp.233.644.382,19 (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua koma sembilan belas rupiah)
Selain penyerahan Pelaku, Polres Metro Bekasi juga ikut menyerahkan beberapa bukti, di antarnya, 1 (satu) bendel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan, Tambun Utara. 1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni. 1 (satu) bendel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pelaku HN diancam dengan Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Sofyan )