Karawang, monitorjabar.com – Sebanyak 542 warga binaan Lapas Kelas II A Kabupaten Karawang, Jawa Barat dapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini.
“Besaran remisi tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan,” jelas Kasi Binadik Lapas Kelas II A Karawang, Kamesworo, Kamis (13/5).
Pemberian remisi ini, kata Kames, merupakan hak narapidana sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
Ia merinci, dari total 542 penerima remisi, 531 di antaranya dapat remisi khusus I, sedangkan 10 lainnya dapat remisi khusus II (9 orang asimilasi di rumah) dan 1 remisi khusus II -Subsider.
Dikatakannya, pengurangan masa hukuman tersebut karena narapidana telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
“Mudah-mudahan pemberian remisi dapat memotivasi mereka (warga binaan) untuk berlaku lebih baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan,” harap Kames.
Seperti diketahui, jumlah penghuni Lapas Kelas II A Karawang saat ini 1003 orang, yang terdiri dari 83 tahanan dan 920 narapidana dengan total jumlah wanita 29 orang. (rls)