Monitor Bekasi – Aliansi Mahasiswa Melawan Ketidak Adilan Rakyat (AMERTA) Kabupaten Bekasi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak dan menertibkan reklame tidak berizin dan reklame yang memuat konten yang dilarang peraturan daerah.
Ifky Andreas Koordinator AMERTA mengatakan, Satpol PP harus tegas dan jangan lamban dalam penegakan aturan, demi menjaga marwah daerah.
“Jangan lamban, ini demi menegakkan aturan dan menjaga marwah daerah. Termasuk berani mencopot reklame yang berisi hal-hal yang dilarang oleh perda, misalkan produk rokok. Yang sampai hari ini masih terpampang di jalan-jalan,” ujarnya.
Ifky mencurigai terkait reklame produk rokok, ada indikasi oknum Satpol PP yang bermain mata dengan para pengusaha. “Salah engga kalo kemudian kita mencurigai ada indikasi main mata diantara mereka,” ungkapnya.
Samentara itu, Deni wakil kepala satuan pamong praja Kabupaten Bekasi mengatakan, sudah memanggil pihak salah satu perusahaan rokok yang masih membandel dengan memasang produknya di reklame.
“Kita sudah memanggil dan sudah melakukan BAP oleh penyidik. Kemudian kita selanjutnya berkomunikasi dengan dinas-dinas terkait,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa pelarangan penyelenggaraan reklame rokok atau implementasi larangan iklan rokok di dalam dan luar gedung tertuang pada pasal 17 Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa asap rokok. (prb)