Monitor Kabupaten Bekasi – Hingga akhir tahun 2020 tercatat 98 persen warga Kabupaten Bekasi atau sekitar 2.043.538 orang sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, saat ini warga Kabupaten Bekasi yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik tinggal dua persen dari jumlah total wajib KTP.
“Dihitung ya sekitar 40.871 orang yang belum melakukan perekaman. 98 persen wajib KTP sudah rekam,” kata Hudaya, Kamis (04/02/21).
Dirinya menyebutkan, warga yang belum punya KTP Elektronik adalah mereka yang tinggal di perkampungan yang bekerja sebagai nelayan dan petani karena beranggapan tidak akan pergi kemana-mana.
“Mereka baru mau membuat KTP elektronik jika ada keperluan administrasi seperti masuk ke rumah sakit, agar mendapat jaminan kesehatan harus memiliki identitas,” ujarnya.
Hudaya menyampaikan, Disdukcapil Kabupaten Bekasi sejauh ini gencar melakukan sosialisasi bahkan jemput bola ke desa-desa hingga lingkungan masyarakat untuk memproses warga yang ingin membuat dokumen kependudukan termasuk KTP.
“Jemput bola ini juga kami lakukan ke sekolah-sekolah untuk menyasar pelajar di atas 17 tahun,” katanya.
Selain itu pelayanan perekaman KTP elektronik kini juga telah tersedia di seluruh kantor kecamatan untuk mempermudah warga mengakses layanan tersebut.
“Tapi untuk saat ini pelayanan jemput bola sementara kami hentikan karena pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata dia. (bb/prb)